Senin, 15 Desember 2014



jejaring sosial merupakan salah satu inovasi teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan kita untuk bisa berinteraksi dan berbagi informasi setiap saat pada setiap orang tanpa harus bertatap muka secara langsung atau biasa dosebut dengan Cyber Public Room.
Jejaring sosial itu merupakan ‘Cyber Public Room’ atau ruang publik maya dan ketika kita berada dalam suatu ruang publik kita harus punya etika atau attitude yang baik dan benar dalam berinteraksi dengan orang lain, khususnya ketika kita berinteraksi dengan salah satu tokoh masyarakat atau mebawa-bawa nama tokoh tersebut dalam social media tersebut, ruang publik pasti memiliki ketentuan/hukum/undang-undang yang berlaku guna mengatur tingkah laku para manusia yang berada di dalamnya.
Negara kita mempunyai undang-undang yang mengatur hal tersebut yaitu UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE ini mengatur berbagai hal terkait kegiatan di dunia maya, termasuk salah satu isu sensitif yaitu masalah pencemaran nama baik. sebagai contoh, yaitu pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akum @triomacan2000 terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarif Hasan dan isu penghinaan ras yang dilakukan oleh Farhat Abbas terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama yang justru masalahnya dibesar-besarkan oleh tokoh Muslim Tionghoa.
Oleh sebab itu diperlukan adanya suatu aturan yang mengatur tentang penggunaan social media agar setiap orang mendapatkan kebebasan dan kenyamanannya dalam jejaring social tanpa ada yang terganggu.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
·                pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
·                pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang
A.           Pengaturan Mengenai Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.        pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2.        Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3.         Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4.        Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
B.            Pengaturan Mengenai Perbuatan Yang Dilarang
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.        Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan.
(pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 uu ite);
2.        Akses ilegal (pasal 30);
3.        Intersepsi ilegal (pasal 31);
4.        Gangguan terhadap data (data interference, pasal 32 uu ite);
5.        Gangguan terhadap sistem (system interference, pasal 33 uu ite);
6.        Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Untuk kasus diatas tersebut, termasuk dalam pasal 28 tentang @triomacan dan Farhat Abbas di atas saya rasa itu masuk dan diatur di Pasal 28 tentang penghinaan/pencemaran nama baik. Namun, ada beberapa kontroversi yang mengiringi UU ITE, diantara nya :
1.              UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
2.              Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3.              Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4.             Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5.              Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software khusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Selain, adanya kontroversi-kontroversi di atas, ada juga beberapa pasal UU ITE yang menurut saya bisa membahayakan/merugikan  blogger, diantaranya adalah:
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Kenapa undang – undang tersebut membahayakan / merugikan bogger? Hal ini berkaitan dengan Undang – undang dibawah ini :
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Namun, dalam UU ITE ada beberapa pasal-pasal yang mengandung pasal karet, yaitu Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1). Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 KUHP.
Itu membuktikan tidak seragamnya atau tidak sesuainya UU ITE dengan UU tindak pidana. seharusnya UU ITE dan UU pidana saling terkait satu dengan yang lain karena jika itu berbeda maka akan menimbulkan ketidak setimpangan hukum dan semakin merumitkan para penegak hukum.

Oleh karena itu, alangkah lebih bijaknya kita dalam menuliskan pendapat dijejaring social, jika kita tidak bersedia berurusan dengan hukum.

Minggu, 14 Desember 2014

Di semua social media ini, Anda diwajibkan mendaftar terlebih dulu. Setiap pendaftar tidak akan diverifikasi terlebih dulu apakah semua data-data yang dimasukkan adalah benar atau tidak. Banyak orang membuat profil palsu sebagai orang lain, padahal dengan tujuan jahat. Dengan kata lain, social media tidak memiliki akuntabilitas.
Lalu Anda juga akan membuka diri kepada komunitas dari seluruh dunia. Hal buruk dan berbahaya yang bisa terjadi adalah data dan kebiasaan Anda akan disalahgunakan di dunia maya. Apa yang harus dilakukan untuk melindungi akun social media Anda dari penjahat online?
Para pembajak identitas ini menyalahgunakan social media dengan merusak profil dan reputasi orang lain. Cara lain adalah dengan mencuri identitas Anda dengan sedikit melakukan survey mengenai Anda. Hal ini bahkan bisa menghancurkan karir profesional seseorang dan bahkan bisa membuat stres orang lain.
Begitu para penjahat berhasil membajak identitas Anda, mereka akan mencoba menipu teman-teman Anda. Beberapa kasus, para penjahat ini meminta mengirim uang dari teman-teman Anda dengan mengatasnamakan diri Anda. Bahkan beberapa mengancam akan menghancurkan reputasi Anda jika tidak dibayar. Mereka dapat mengeruk keuntungan pribadi dari profil Anda yang sudah dibajak.
Tindak kejahatan tidak hanya dilakukan dalam dunia nyata saja akan tetapi dalam dunia maya juga tindak kejahatan tidak kalah beda yaitu seperti menghack komputer orang atau mengambil data dari komputer orang. Bahkan kasus dunia cyber (maya) telah menyebar lus seperti kasus pembobolan bank BNI New York, kasus pemalsuan kartu kredit dan lain sebagainya. Oleh karena itu undang - undang tidak hanya berlaku di dunia nyata saja tetapi di dunia maya juga telah diterbitkan undang - undang salah satu diantaranya adalah pasal 34 s/d 45:

Pasal34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri sah dan tidak melawan hukum.

Pasal35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah - olah data yang otentik.

Pasal36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pasal38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga dibentu koleh masyarakat.

Pasal42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang - Undang ini.

Pasal43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang - Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang - undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap perkembangan yang terjadi, pasti akan berdampak positif dan juga negatif terhadap manusia. Tidak terkecuali teknologi informasi dan komunikasi, berbagai sektor sangat terbantu dengan penemuan- penemuan yang ada, namun kerugian- kerugian juga muncul dari hal ini. Kejadian ini sebenarnya tergantung dari user yang memanfaatkannya.
Berikut ini adalah keuntungan dari teknologi Informasi dan komunikasi :
1. Membantu mempercepat pekerjaan manusia.
Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pekerjaan manusia akan menjadi lebih cepat dan mudah. Misalnya, proses pembuatan proposal yaysan sosial, apabila menggunakan mesin ketik, maka diperlukan waktu yang lama dan dengan keakuratan yang rendah. Lain halnya apabila dikerjakan dengan menggunakan komputer dan printer untuk mencetaknya,pekerjaan ini akan menjadi lebih cepat dan akurat untuk menyusun proposal yang akan dikerjakan.
2. Mempermudah komunikasi jarak jauh.
Sebelum adanya teknologi informasi dan komunikasi seperti sekarang ini, proses komunikasi masih bersifat analog. Untuk mengirimkan kabar menuju keluarga yang letaknya jauh, harus menggunkan surat dengan waktu tempuh lebih dari 2 hari, dan itupun terkadang tidak sampai pada tujuan. Dengan teknologi sekarang, bisa menggunakan sms, e-mail dan lain sebagainya yang merupakan produk teknologi informasi. Dengan menggunakannya, maka jarak yang jauh bukan lagi menjadi hambatan dalam berkomunikasi, waktu tempuhpun menjadi relatif singkat dengan keakuratan yang sangat terjamin.
3. Mempermudah sistem administrasi
Sistem administrasi tanpa menggunakan bantuan teknologi informasi dan komunikasi akan menjadi lambat dan membutuhkan tempat yang besar. Dalam hal ini, misalny saja untuk proses penghitungan suara oleh KPU. Dalam hitungan jam saja, sudah bisa terakumulasi total suara dalam satu negara. Betapa besar manfaat adanya teknologi ini. Bisa dibayangkan seandainya tidak ada teknologi ini, mungkin diperlukan waktu hingga berbulan-bulan untuk melakukan penghitungan secara manual.
4. Mempermudah proses transaksi keuangan
Sebelum berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, proses transaksi keuangan dilakukan secara konvensional. Nasabah harus mendatangi Bank untuk bertransaksi, begitu pula apabila akan dilakukan trnasaksi jual beli, pihka pembeli harus bertemu dengan pihak penjual untuk kemudian bertransaksi secara langsung. Namun, sekarang ini, proses transaksi sudah bisa dilakukan melalui berbagai cara, yakni bisa melelui ATM, SMS Banking dan E-Banking. Dengan cara- cara ini, maka kedua belah pihak yang terlibat transaksi tidak harus bertemu.
Selain keuntungan yang diperoleh dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, jug amuncul kerugian atau efek negatifnya, yaitu antara lain :
1. Komunikasi menjadi hampa
Sebelum adanya teknologi bidang komunikasi, untuk melakukan komunikasi, haruslah bertemu antara satu pihka dengan pihak lainnya, sehingga proses komunikasi menjadi nyata dan transparan. Sekarang ini, proses komunikasi tidak harus bertatap muka, sehingga terasa kurang puas.
2. Penyalahgunaan untuk tindakan kriminal dan asusila
Maraknya penipuan dan penuculikan belakangan ini melalui situs jejaring sosial, juga merupakan efek negatif dari berkembangnya dunia informasi dan komunikasi. Selain itu, bahaya dari situs prnografi merupakan acncaman nyata bagi para generasi mida,khususnya siswa sekolah.
3. Penyalahgunaan untuk pencurian keuangan
Belakangan ini muncul berita mengenai pembobolan uang nasabah, dari hal ini jelas sekali bahwa kemampuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang tidak diimbangi dengan iman yang kuat, maka seseorang dapat terjerumus dalam tindakan pencurian melalui media internet.
4. Munculnya perilaku individualisme,ketergantungan dan  egois
Semakin tergantungnya manusia akan bidang ini, maka jiwa sosialnya akanberkurang. Misalnya saja orang akan lebih senang berada didepan komputer dari pada mengikuti kegiatan remaja atau ibadah.
5. Manusia menjadi malas beraktifitas
Ini adalah dampak yang paling nyata yang dapat kita lihat dan rasakan, hampir tiap waktu, sepulang sekolah, siswa sekolah lebih banyak menghabiskan waktunya di warnet untuk bermain game online. waktu mereka untuk belajarpun menjadi berkurang, disinilah peran orang tua harus aktif untuk bisa menjelaskan pada anaknya mengenai pembagian waktu untuk belajar dan bermain.


Pada kesempatan kali ini saya kan membahas betapa pentingnya komputer bagi kehidupan sehari-hari. Terutama pada manfaat komputer dalam kehidupan sehari-hari sangat banyak dan membantu, mempermudah, mempercepat pekerjaan-pekerjaan manusia yang mungkin sulit bila tidak menggunakan komputer diantaranya adalah:
1.Bidang Kesehatan
Salah satu Dari manfaat komputer dalam bidang kesehatan adalah Mempermudah dokter dan perawat dalam memonitor kesehatan pasien, monitor detak jantung pasien lewat monitor komputer, aliran darah, dll. Itu adalah salah satu manfaat komputer dalam bidang kesehatan. Sehingga seorang dokter dapat dengan mudah mengetahui berbagai penyakit dari pasien tersebut.
2.Bidang Pendidikan
Disini kita telah mengetahui bahwa untuk memanfaatkan TIK dalam hal pembelajaran tidak semudah dibayangkan. Perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi demi terwujudnya pemanfaatan TIK dalam pembelajaran,diantaranya :
-Adanya akses teknologi internet untuk guru maupun siswa,baik di dalam kelas,sekolah,maupun lembaga pendidikan guru,
-Adanya materi yang bermutu bagi guru dan siswa,
-Guru harus harus produktif terhadap perkembangan TIK.
-Serta adanya berbagai kemauan dari diri sendiri untuk ingin mengetahui berbagai perkembangan Ilmu Komputer dari zaman ke zaman.
3.Bidang Transportasi
Dengan adanya komputer semua jadwal dan jalur penerbangan yang transit dibandara bisa di program dan dijadwalkan dengan komputer.Untuk menerbangkan sendiri pesawat dilengkapi dengan peralatan komputer. Serta para penumpang pesawat dapat dengan mudah melihat atau memesan tiket lewat dunia internet ( komputer ).
4.Bidang Jasa Pengiriman Barang
Dengan adanya komputer dan internet orang tidak lagi menunggu berhari-hari menerima surat, cukup lewat email saja lebih cepat dalam sekejap. Lebih praktis dan tidak membutuhkan biaya serta dapat berkomunikasi langsung dengan orang yang dituju.
5.Bidang industri Otomotif
Media komputer sangat membantu dalam mendesign terutama dalam bidang industri Otomotif . diantaranya yaitu mobil-mobil di buat dari kerangka body, mesin, peralatan elektronik di pabrik dengan bantuan robot yang dikendalikan oleh komputer. Dengan bantuan komputer pabrik-pabrik otomotif bisa memproduksi mobil dalam jumlah ratusan perbulan. Dan juga perusahaan tersebut dapat mengetahui berapa besar pendapatan dan pengeluaran tiap bulannya.
6.Bidang Jasa Konstruksi
Dengan jasa komputer para insinyur dan arsitek mendesain gambar konstruksi dengan permodelan dan perhitungan yang akurat dan cepat yang dioperasikan dengan bantuan komputer. Para insinyur juga dapat dengan mudah membuat atau merancang berbagai design bangunan dengan menggunakan media komputer melalui sebuah software.
7.Bidang Industri Perfilman
Semua efek-efek di dunia akting, animasi, dan penyotingan adegan film semua di rekam dengan perangkat elektronik yang dihubungkan dengan komputer. Animasinya juga di kembangkan mempergunakan animasi yang dibuat dengan aplikasi komputer.
8.Bidang Industri Rekaman
Bahwa untuk menghasilkan suara yang bagus perlu pengaturan perekam dan modifikasi suara dengan media komputer. Yang juga dapat membantu setiap para penyanyi untuk merubah vokal suaranya melalui media komputer.
9.bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara maju seperti Amerika telah dilengkapi dengan peralatan satelit yang dikendalikan dari Bumi. Amerika menggunakan Jaringan Inteligen yang dilengkapi dengan Teknologi komputer dan Informasi modern. Sehingga negara maju tidak akan mungkin meninggalkan dunia komputer bagi kehidupan sehari-hari.

Komputer berasal dari bahasa Inggris computer yang artinya penghitung. Memang komputer pertama kali di kenal sebagai mesin hitung. Namun dalam perkembangannya komputer bukan lagi ‘hanya’ sebagai alat hitung atau olah angka, namun juga sebagai alat olah kata dan data.
Lebih jauh, komputer dapat berfungsi sebagai alat pengendali, penyajian ata presentasi (powerpoint), media pengajaran bahkan juga dapat digunakan untuk sarana komunikasi (internet). Jadi apakah sesungguhnya ‘makhluk’ yang disebut komputer itu?

Pengertian Komputer
Pada saat ini komputer bukanlah merupakan benda asing lagi. Nama komputersudah sedemikian memasyarakat. Komputer dikenal mulai dari orang dewasa hingga anak-anak, dan dipergunakan mulai untuk kebutuhan instansi hingga pribadi. Apalagi sejak maraknya acara di televisi yang menggunakan komputer jenis laptop, penggunaan komputer semakin meluas. Jadi apakah komputer itu? Pengertian komputer dibedakan atas pengertian dalam arti sempit dan pengertian dalam arti luas.
Dalam arti sempit komputer merupakan alat untuk melakukan perhitunganperhitungan. Hal ini didasarkan atas sejarah komputer itu pertama kali ditemukan. Dalam arti luas, komputer merupakan suatu sistem yang digunakan untuk melaksanakan pengolahan data, baik data numerik maupun data non-numerik. Dalam perkembangan lebih jauh komputer merupakan sarana komunikasi yang sangat efektif. Pada prinsipnya komputer bekerja dengan menggunakan prinsip adanya input yang akan diproses menjadi suatu output.

Perangkat Komputer

Komputer adalah perangkat pengolah data yang sangat komplek yang tersusun atas perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), Diibaratkan Hardware adalah jasmani dari komputer dan Software adalah rokhaninya. Antara jasmani dan rohani komputer harus sinkron. Disamping itu juga ada faktor lain yang lebih penting yaitu brainware atau perangkat pintar yaitu manusia sebagai operatornya. Berikut akan diuraikan sekilas tentang hardware dan software.

a.Hardware
  Perangkat keras (hardware) merupakan sekumpulan peralatan yang terdiri dari CPU (Central Processing Unit) atau juga dikenal sebagai System Unit, yang berfungsi sebagai ‘otak’ dari komputer; kemudian monitor untuk menampilkan informasi baik berupa data maupun gambar; kibot (keyboard) sebagai ‘pintu’ untuk memasukkan informasi ke komputer; mouse yang membantu kerja keyboard, serta printer sebagai alat tambahan yang berfungsi mencetak data yang ada di computer ke dalam kertas.

b.Perangkat lunak (software)
  Selain Perangkat keras seperti yang sudah dijelaskan, komputer juga tersusun atas perangkat lunak atau software. Perangkat lunak dalam sebuah komputer merupakan perangkat yang digunakan untuk mengoperasikan atau mengkoordinasikan perangkat keras komputer. Perangkat lunak bukan merupakan benda fisik, namun berupa program yang diciptakan berdasarkan algoritma. Sebuah komputer belum dapat digunakan bila di dalmnya belum terisi software, walaupun semua perangkat telah terpasang secara benar.
  Software ada 2 macam, yaitu sistem operasi dan program aplikasi. Secara singkat sistem operasi merupakan progam dasar komputer sedangkan program aplikasi berisi perintah atau fasilitas untuk mengolah kata, data, grafik dan keluaran.

  1.Sistem Operasi
    Sistem operasi adalah program komputer yang digunakan untukmengorganisasi penggunaan komputer, sejak komputer dihidupkan hingga dimatikan kembali. Progam ini mengendalikan semua perangkat yang terpasang pada komputer. Hingga saat ini sudah banyak sistem operasi yang ditawarkan. Jika kita membeli komputer, kita akan ditawari sistem operasi yang akan digunakan. Semakin canggih sitem operasi yang ditawarkan, akan semakin tinggi biaya yang dibutuhkan. Sistem operasi mutakhir memberi banyak kemudahan pemakainya untuk mengakses program aplikasi dan fasilitas lain seperti multimedia, entertaintmen, game dan internet. Adapun sistem operasi yang beredar sampai saat ini adalah:
    a)DOS singkatan dari Disk Operating System yang merupakan pondasi untuk setiap program komputer. Ada beberapa versi sistem DOS, yaitu MSDOS dari Microsoft, PCDOS dari IBM, dan DRDOS dari Digital Research.
    b)Windows yang sangat umum kita jumpai terutama di Indonesia, yang merupakan ‘rumah’ bagi program atau software lain yang terpasang di dalamnya.
    c)Linux adalah sistem operasi yang sangat murah. Kebanyakan sistem ini ditawarkan secara bebas. Namun pemakaian aplikasi pada sistem ini tidak seluas windows.

  2.Program Aplikasi
    Program Aplikasi merupakan program yang dibuat secara massal dan berfungsi sebagai pendukung kerja komputer. Program aplikasi yang dipasang dalam suatu komputer menunjukkan tingkat kecerdasan komputer. Semaikn banyak program aplikasi yang dipasang, akan semakin banyak hal yang bisa dilakukan pemilik komputer. Beberapa Program aplikasi yang populer sampai saat ini adalah:
    a)Pengolah Kata (Word Processor)
      Program ini ditujukan untuk pembuatan dan penyuntingan naskah. Mulai dari penulisan naskah sederhana sampai pada pembuatan publikasi. Beberapa contoh program aplikasi adalah: Word Star, Word Perfect, NotePad, Word Pad, Microsoft Word, AbiWord, dll
    b)Program Spreadsheet
      Program ini digunakan untuk mengolah angka yang disajikan dalam bentuk lembar tersebar yang berisi sel. Program spreadsheet sangat ideal digunakan untjuk keperluan perhitungan, olah data statistikdan pembuatan grafik. Beberapa contoh program spreadsheet adalah: Lotus 123, Quattro Pro, Microsoft Excel, dll.
    c)Program Publikasi
      Program publikasi ditujukan untuk keperluan publikasi, misalnya pembuatan spanduk, leaflet, brosur, majalah, sampai website. Beberapa contoh program publikasi adalah: MS Publisher, Power Publiher, Adobe Page Maker, Corel, dll.
    d)Program Presentasi
      Program presentasi didesain untuk keperluan presentasi atau penayangan sebuah rencana atau ide. Program ini merupakan perkembangan dari presentasi dengan menggunakan OHP, hasil yang ditampilkan lebih atraktif. Beberapa contoh program presentasi adalah: MS Powerpoint, Harvard Graphics, Macromedia, dll.
    e)Program olah Grafik
      Program ini digunakan untuk mendesain dan membuat gambar atau desain grafis. Aplikasi dari program ini adalah desain beberapa bangunan, kendaraan sampai foto. Beberapa contoh program aplikasi grafik adalah: Corel Draw, Photopaint, Adobe Photosoft, Arcsoft photobase, paint, Microsoft photo Edior, dll.
    f)Program Multimedia
      Program ini ditujukan untuk keperluan multi media seperti, musik, video dan movie. Beberapa contoh program multimedioa adalah: Windows Media Player, Winamp, Power DVD, Xing Mpeg, Jet Audio, dll.
    g)Program Pendidikan (Edusoft)
      Program Edusot adalah program software untuk keperluan edukasi, misalnya untuk pelajaran matematika, IPA, IPS, Agama, ensiklopedi, kamus, dll. Beberapa contoh program edukasi atau pendidikan adalah: Word Atlas, HolyQuran, Encarta Encyclopedia, Chem Office, Bodywork, dll.

      Indonesia tak mau ketinggalan dalam menyosngsong era digital. Hal ini dapat disimak dengan diluncurkannya IGOS ( Indonesia Go Open Source). Sebuah “agen” pengelola dan pengkreasi software independen yang dapat didistribusikan secara bebas.

c.Perangkat Insani (brainware)
  Brainware merupakan orang atau sekumpulan orang yang mengoperasikan komputer dengan jabatan:
  1.Electronic Data Processing (EDP) Manager
  2.System Analyst
  3.System Programmer
  4.Programer
  5.Operator:
    a)Conxole operator
    b)Terminal operator
    c)Data entry operator
    d)Peripheral operator

Digital Clock

Popular Posts

Live Traffic

Your's Info

IP
Diberdayakan oleh Blogger.